Pengamat:Wakapolres Harus Proses Hukum Oknum Yang Mencatut Namanya - Rote Terkini

Pengamat:Wakapolres Harus Proses Hukum Oknum Yang Mencatut Namanya

  • Bagikan

 

ROTE NDAO, Roteterkini.com – Polemik penambangan pasir ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur yang viral beberapa hari terakhir mendapatkan perhatian dari pengamat hukum Universitas Arta Wacana Kupang Dr. Yanto M.P. Ekon, ia meminta agar guna mendapatkan kebenaran atas pemeberitaan tersebut maka Waka Polres selaku orang yang namanya dicatut dalam pemberitaan untuk memproses hukum oknum yang mencatut namanya.

Hal ini disampaikan Yanto M.P. Ekon melalui telepon selulernya saat dikonfirmasi media ini Minggu (24/10/2021) malam.

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Periksa Bernadus Saduk Terkait Kasus Pengancaman

Menurutnya, jika memang benar bahwa wakapolres meminta pasir kepada oknum yang mencatut namanya, maka harus dibuktikan kebenarannya, jika ternyata berita tersebut tidak benar maka jelas sudah mencemarkan nama baik Wakapolres.

“Yah harus ada bukti apa betul pak wakapolres minta untuk ambil pasir secara ilegal? tentu ini harus dibuktikan, jika tidak maka orang yang mencatut nama waka polres itu harus bertanggung jawab” ungkap Yanto.Lebih lanjut Yanto menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum dengan mencatut nama wakapolres telah mencederai instansi Polri kususnya Polda NTT terlebih Polres Rote Ndao, untuk itu Waka Polres perlu mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga kepolisisan kedepan.

Baca Juga:  Pria enam puluh lima Tahun di duga Cabuli anak enam tahun

Terhadap oknum yang mencatut nama Wakapolres tersebut, menurut Yanto dapat dikenakan UU ITE mengingat informasi tersebut telah tersebar di media sosial.

Sementara itu Wakapolres Rote Ndao, Kompol I Nyoman Surya Wiryawan yang dikonfirmasi media ini soal kebenaran berita tersebut membantah bahwa dirinya tidak pernah meminta atau merekomendasikan masalah pasir kepada siapapun.

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Berhasil Tangkap Buron Pelaku Pembunuhan Sakarias Nalle

Seperti yang di lansir dari mediakarya.com Untuk diketahui, sebelumnya nama wakapolres Rote Ndao disebut-sebut dalam pusaran kasus penambangan pasir ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao.Menurut pengakuan pengusaha penambang pasir, AM bahwa Ibu E menyuruhnya untuk mengantar pasir kepada Wakapolres Rote Ndao, dengan diberikan imbalan uang sebesar Rp. 200.000 sebagai pengganti uang BBM dan uang pasir. (Isak)

Penulis: Isak totuEditor: Isak
  • Bagikan