Welem paulus sebut Ada Laporan Bohong di kejati NTT - Rote Terkini

Welem paulus sebut Ada Laporan Bohong di kejati NTT

  • Bagikan
Ba,a,RoteTerkini.Com—Wellem Paulus, Manager dua koperasi di kabupaten Rote Ndao, membantah tuduhkan laporan Marlency Apliana Pello dan Juliana Sarlin Mboeik
Yang sementara berproses hukum di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Setelah adanya tindak lanjut seusai kedua Srikandi ini mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT beberapa bulan lalu
Menurut Wellem Paulus, yang biasanya di sapa WP adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao ini kepada Sejumlah Awak Media di halaman Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 seusai dimintai Keterangan oleh Pihak Kejaksaan,
Mengatakan laporan dari dua Srikandi yakni Marlency A. Pello dan Juliana S. Mboeik itu laporan bohong ,dan tidak jelas karena keduanya tidak memiliki legal standing selaku anggota koperasi dan ketua kelompok nelayan Koperasi Produsen Harapan Nusa Indah,
“Alasan dan dasar dirinya mengatakan hal tersebut karena adanya Pakta Integritas yang ditandatangani oleh mereka tidak satupun dan sepersen pun memenuhi  ketentuan dan  kewajiban dalam surat pernyataan Pakta Integritas itu”, ucap Welem
Lanjut Welem Paulus yang dimintai Jaksa itu adalah dana yang ada didalam rekening Kedua koperasi bukan dana rekening pribadinya Rob12,2 Miliar
“Jadi jelas laporan itu tidak benar karena permintaan rekening koran dana sebesar Rp.12.2 Miliar Lebih itu sudah sesuai jadi tidak ada dana 12,2 Miliar di Koperasi baik bintang rajawali sejati dan Koperasi Produsen Harapan Nusa Indah
 karena terkait siapa pelapor saya sudah ketahui, karena pertanyaan dari jaksa mengarah kesana nama-nama itu disebut jadi dianggap si lency membuat laporan bohong kepada Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao, jadi dianggap Linda dan Lency berikan keterangan bohong,” tegas Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rote Ndao Itu
Ketika kembali ditanyai dimana keberadaan  dana sebesar Rp 12,2 Miliar itu ?
“Wellem Paulus menjawab yang dimintai jaksa itu rekening koperasi bukan rekening pribadi jadi silakan siapa yang yang berkepentingan silakan lacak dana Rp 12,2 Miliar itu direkening pribadi, tandasnya
Marlency A. Pello, ketika dihubungi via ponsel genggam nya, Kamis, 21 Oktober 2021 mengatakan dirinya melaporkan dugaan penyelewengan dana Rp 12,2 Miliar itu di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao Teleh memeriksa dirinya sebagai saksi Pelapor
Saya diperiksa setelah saksi-saksi lainnya seperti pengurus kelompok Robala dari Desa Oelua, 6 dari total 8 Kelompok nelayan Koperasi Produsen Harapan Nusa Indah di Desa Baadale dan saksi lainnya”, ucap Merlenci, (tim)
Baca Juga:  Polres Rote Ndao Berhasil Tangkap Buron Pelaku Pembunuhan Sakarias Nalle
Penulis: Isak totuEditor: Isak
  • Bagikan