Canisius Ibu,SH Sebut Terduga ES Terancam 4 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ba,a RoteTerkini.Com—-Laporan terjadinya kasus Pidana  Pengancaman di Group
WhatsApp mitra pers Kodim 1627/Rote Ndao yang di aduhkan oleh saksi Korban Isak Metusalak Totu, S.Pd alias Isak di Polres Rote Ndao terus bergulir, kasus ini dengan terduga berinisial “ES”
Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Nusa Lontar (UNSTAR) Canisius Ibu, SH angakat bicara, meminta Polres Rote Ndao segera tuntaskan  masalah tersebut, Menurut  Canisius Ibu kalau dalam rekaman suara ancaman itu dengan jelas menyebutkan nama seseorang maka itu jelas pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 19 Tahun 2016 pasal 29
“Kalau ancaman lewat media Langgar pasal 29 junto pasal 45 huruf B  UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Seseorang tidak berhak untuk menyebarkan informasi dan ancaman di tujukan kepada pribadi orang dan harus menyebutkan nama orang, kalau sudah menyebutkan nama orang itu, maka jelas orang itu merasa terancam dan minta perlindungan,” Kata Canisius Ibu Kepada Sindo-NTT.id Jumat (19/11/2021)
Lanjut Canisius, pengancaman  seperti itu hukumannya tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” tegas Canisius
DiKatakan Canisius, untuk pemeriksaan saksi sudah cukup dikarenakan penyidik telah memeriksa saksi korban dan dua saksi fakta, karena itu ia meminta Polres Rote Ndao segera memeriksa Saksi ahli untuk membuktikan perbuatan tersebut memenuhi unsur apa
“Untuk pemeriksaan saksi cukup dan ini pelanggaran UU ITE maka harus ada saksi ahli yang menjelaskan unsur apa yang dilanggar,” tandas Canisius
Sebagaimana ketahui Polres Rote Ndao telah melakuka penyelidikan kasus itu dengan memeriksa saksi Fakta Magdalena Thobias dan Bernadus Saduk
Ini Petikan Rekaman suara Pengancaman yang disampaikan terduga “ES” di dalam WhatsApp Group mitra Pers Kodim 1627/RN
“Ini seru, ini terlalu seru, mungkin teman-teman berpikir Beta catut nama orang, tapi Beta terlalu bersyukur, biar semua menjadi terang benderang, kenapa Beta adukan ke Paminal, karena Beta yang tidak tahu menahu yang di korbankan, dasar itu, Beta lapor ke Paminal, Beta aduhkan itu anggota, karena biangnya dari anggota bhabin desa, kalau bosong tau yang sesungguhnya, bosong akan  berdosa, Isak Totu Endang Sidin bilang e, Beta tidak pernah berbuat seperti yang di tuduhkan didalam, Beta Endang Sidin, Beta asli Rote Buton, Beta punk suami Kalimantan Rote, sepuluh hari kedepan memang Beta berbuat Beta atau Beta punk anak mati, tetapi kalau tidak lu akan bayar lu punk anak habis, Harusnya Beta yg menuntut karena yg catut Beta punk nama adalah bhabin desa dan itu Beta membuktikan Beta lapor di polres Rote yaitu di Paminal, tetapi bosong mencoba mematikan Beta Punk mental, dengan ini sumpah demi nama Allah Lila Ita alllah, sepuluh hari kedepan Isak nanti liat, Kenapa Beta bilang lu sepuluh hari kedepan karena lu turut fitna Beta, Kanapa Beta blg 10 hari kedepan, Beta punk keturunan maupun suami punk keturunan biasa bersumpah atas nama adat dan nenek moyang, setelah Beta buat laporan polisi Beta sambangi lu, lu harus ikut Beta punk tatanan  adat untuk membuktikan Beta berbuat atau tidak ( sindo Ntt-ID )
Baca Juga:  Paminal Polres Rote Ndao Dalami Dugaan Pencatutan Nama Perwira Polres ,Oleh Oknum Wartawati
Penulis: Isak totu Editor: Isak
  • Bagikan