Paminal Polres Rote Ndao Dalami Dugaan Pencatutan Nama Perwira Polres ,Oleh Oknum Wartawati - Rote Terkini

Paminal Polres Rote Ndao Dalami Dugaan Pencatutan Nama Perwira Polres ,Oleh Oknum Wartawati

  • Bagikan
Ba’a, Rote Terkini.com – Paminal Polres Rote Ndao saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap adanya informasi mengenai pencatutan nama Waka Polres Rote Ndao oleh Oknum Wartawati inisial (ES) yang terkait dengan dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao – NTT.
Demikian disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.Ik, M.Si yang dikonfirmasi media ini melalui Kasubag Humas IPTU Anam Nurcahyo di ruang kerjanya Rabu (27/10/2021) siang
Dikatakan, pihakya telah mendapatkan informasi terkait dengan adanya dugaan pencatuttan nama Waka Polres Rote Ndao Oleh Oknum Wartawati (ES) yang viral beberapa hari terakhir ini.
“karena hal ini berkaitan dengan anggota maka kita serahkan kepada paminal untuk selidiki, jika benar informasi tersebut maka yang pasti akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku” Kata Anam
Akan tetapi jika terbukti bahwa nama wakapolres dicatut secara sengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya maka pihaknya akan mengambil langkah tegas yakni dengan melayangkan panggilan kepada oknum Wartawati yang disebut-sebut telah mencatut nama waka polres Rote Ndao.
“teman-teman bersabar yah setelah ada hasil pemeriksaan nanti kita pastikan akan panggil oknum tersebut” ungkap Anam.
Lebih lanjut Anam katakan, Polres Rote Ndao selalu menjaga kemitraan dengan rekan-rekan wartawan baik yang ada di Rote Ndao maupun diluar Rote Ndao, namun terkait dengan persoalan dugaan pencatuttan nama tersebut tentu tidak ada hubungannya dengan provesi yang diemban oleh yang bersangkutan.
Ketua DPW Jurnalisme Online Indonesia (JOIN) Provinsi NTT Joey Rihi Gah yang dikonfirmasi media ini melalui telephon selulernya  mengatakan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh Oknum Wartawati (ES) di Rote Ndao yang mencatut nama Waka Polres merupakan tindakan person dan tidak ada hubungannya dengan Provesi dirinya sebagai Wartawati, untuk itu polisi bisa memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan tanpa harus didasari pada UU Perss
“itu tindakan Individu, tidak mengatasnamakan Pers, jadi polisi bisa langsung panggil saja yang bersangkutan, tidak perlu pakai UU Pers” tambah Joey
Joey menambahkan, pihak kepolisian harus segera memanggil Oknum yang mencatut nama Waka Polres Rote Ndao untuk diperiksa, karena hal ini juga berkaitan dengan nama baik Provesi sebagai wartawan, selain itu dengan dipanggil periksanya yang bersangkutan maka benang kusut soal kasut tersebut bisa terurai dan mendapatkan titik terang.
“prinsipnya, jika yang dipersoalkan merupakan Produk jurnalistik maka wajib gunakan UU 40 tahun 1999 Tentang Pers dan saya akan bela mati-matian, tetapi kalau sudah menyangkut tindakan individunya yang tidak ada hubungan dengan jurnalistik maka saya juga dukung untuk diproses secara hukum” Ucap Joey  (Isak)
Baca Juga:  Pria enam puluh lima Tahun di duga Cabuli anak enam tahun
Penulis: Isak totuEditor: Isak
  • Bagikan